Jum'at, 22/11/2024 20:12 WIB

KPK Dalami Peran Dirut PTPP Novel Arsyad di Korupsi Proyek Stadion Mandala Krida

KPK mendalami dugaan keterlibatan Dirut PTPP, Novel Arsyad dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida TA 2016-2017.

Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur (kiri) memberikan keterangan dalam konferensi pers.

Jakarta, Jurnas.com  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan keterlibatan Direktur Utama pada PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (PTPP), Novel Arsyad dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida TA 2016-2017.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur, mangatakan pihaknya sedang sedang menguatkan bukti terkait hal tersebut.

"Ini sedang kita dalami peran-perannya, jadi apa namanya, ketika kita memanggil seseorang kemudian kita mengumpulkan informasi terkait bagaimana peran-peran orang tersebut," kata Asep di kantor KPK, Jakarta, Jumat (20/10).

Sebelumnya, Novel Arsyad telah diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus ini pada Senin (16/10). Arsya dicecar penyidik terkait proses lelang proyek ini.

Di mana, PTPP diduga turut ikut serta dalam proses lelang proyek tersebut. KPK menduga terdapat kejanggalan dalam proses lelangnya.

Asep menyebut keterangan yang disampaikan Novel Arsyad akan disandingkan dengan bukti petunjuk dan saksi lainnya. Namun, KPK tak mau tergesa-gesa menjerat pihak-pihak yang diduga terlibat.

"Jadi, harus ada crosscheck gitu ya, ini masih dalam tahap pendalaman," kata Asep.

KPK telah menetapkan Ketua Kelompok Kerja Pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta tahun 2016-2017, Dedi Risdiyanto sebagai tersangka baru kasus ini.

Penetapan ASN di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Energi Sumber Daya Mineral (PUP ESDM) DIY ini merupakan pengembangan perkara yang telah menjerat tiga orang.

Di antaranya, Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY sekaligus menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Edy Wahyudi, Direktur Utama PT Arsigraphi Sugiharto, dan Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara (PNN) dan Direktur PT Duta Mas Indah (DMI) Heri Sukamto.

Mereka diduga melakukan sejumlah penyelewengan dalam renovasi proyek Stadion Mandala Krida. Diduga negara dirugikan sekitar Rp 31,7 miliar atas perbuatan rasuah mereka.

KEYWORD :

Korupsi Stadion Mandala Krida KPK PT Pembangunan Perumahan Novel Arsyad




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :